Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka memang diperolehkan secara hukum termasuk terhadap Henry Siahaan, suami penyanyi pop Yuni Shara. "Sesuai undang-undang yang ada, penangguhan penahanan itu boleh. Dulu kan ditahan karena ada bukti awal yang cukup dan setelah selesai pemeriksaan ya boleh saja ditangguhkan penahanan," kata Bambang Hendarso di Jakarta, Jumat. Henry keluar dari tahanan Mabes Polri, Rabu (7/3) malam, setelah penangguhan penahanan yang diajukannya dikabulkan. Menurutnya, polisi memberikan penangguhan penahanan karena selain berkasnya sudah selesai juga karena ada yang menjamin tidak akan melarikan diri dan sanggup untuk tidak akan menghilangkan barang bukti. Meski mendapatkan penangguhan penahanan, kata Kabareskrim, kasus Henry tetap akan diteruskan hingga ke tingkat pengadilan dan berkasnya pun akan segera dikirim ke Kejaksaan Agung. "Pemeriksaan terhadap Henry Siahaan kan sudah selesai sehingga segera dikirim ke kejaksaan," jelasnya. Ia menjadi tersangka kasus UU No 8 tahun 1989 tentang perlindungan konsumen. Henry ditahan sejak 29 Januari 2007. Kasus Henry bermula saat ia menjadi rekanan Polri untuk mengadaan alat penyadap telepon di Densus 88 Polri. Diduga, ia memberikan peralatan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan dan menyalahi spesifikasi yang ada sehingga alat senilai Rp17 miliar itu tidak dapat berfungsi. Jauh sebelum kesandung UU Perlindungan Konsumen, Indonesian Police Watch (IPW) menyebutkan bahwa Henry terlibat dalam korupsi pengadaan jaringan dan alat komunikasi Polri tahun 2001.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007