Pendaftaran untuk bakal cagub (calon gubernur) dan bakal cawagub (calon wakil gubernur) DKI Jakarta sudah mulai dibuka, baik untuk internal maupun eksternal,"
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jakarta mulai membuka pendaftaran bakal Calon Gubernur dan bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Pendaftaran untuk bakal cagub (calon gubernur) dan bakal cawagub (calon wakil gubernur) DKI Jakarta sudah mulai dibuka, baik untuk internal maupun eksternal," kata Wakil Ketua bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Gembong Warsono dalam rilis yang diterima Antara, Kamis.
Menurut dia, pembukaan pendaftaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 1370/IN/DPP/III/2016 tertanggal 23 Maret 2016.
"Berdasarkan surat instruksi tersebut, DPD PDIP DKI Jakarta ditugaskan untuk melakukan penjaringan bakal Calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 secara terbuka," ujar Gembong.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pendaftaran untuk bakal cagub dan bakal cawagub DKI Jakarta akan dibuka mulai Jumat (8/4) besok. Pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Kami tegaskan bahwa pendaftaran bakal cagub dan bakal cawagub ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Yang penting, calon-calon itu harus bebas narkoba dan bebas dari tindak korupsi," ungkap Gembong.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016