Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden, M. Jusuf Kalla, mengatakan bahwa perombakan (reshufle) kabinet bisa dilakukan kapan saja oleh Presiden, tanpa perlu menunggu waktu satu tahun atau lebih. "Tapi, sekali lagi ini, saya sampaikan bahwa ini adalah hak prerogratif Presiden yang dapat dilaksanakan kapan saja, tak perlu menunggu waktu satu tahun, dua tahun atau satu setengah tahun," ujarnya seusai Shalat Jumat di Jakarta. Hal itu disampaikan Wapres ketika pers mempertanyakan semakin banyaknya desakan berbagai kalangan di masyarakat, agar pemerintah melakukan reshufle kabinet. Menurut Wapres, suara-suara usulan tersebut juga merupakan masukan yang penting. "Tapi, yakinlah bahwa Presiden selalu ingin menjalankan pemerintahan dengan efektif, kalau tidak efektif, karena ada masalah-masalah di kementerian kita harus diefektikan dengan berbagai cara," kata Wapres. Menurut Wapres, kalau memang dibutuhkan reshufle, maka akan dilakukan, tetapi kalau yang dibutuhkan sebuah dorongan tentunya, maka hal itu akan dilakukan pula. "Kalau memang dibutuhkan teguran ya teguran seperti itu, supaya semua berjalan sebagaimana layaknya sistim presidensial," kata Wapres. Menurut Wapres, tentunya Presiden akan mempertimbangkan semua faktor, seperti faktor kinerja, kemampuan atau faktor kesehatan dan sebagainya. Namun, Wapres menegaskan kembali bahwa hal itu merupakan hak prerogratif presiden. "Bahwa reshufle itu ditangan Presiden," kata Wapres. Menanggapi adanya desakan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub), Hatta Radjasa, untuk mengundurkan diri atau diganti akibat terjadinya berbagai kecelakaan di bidang transportasi, Wapres mengatakan, hal itu juga tetap akan menjadi perhatian. Saat wartawan menanyakan mengenai pergantian para pejabat eselon I di lingkungan Dephub, Wapres mengatakan bahwa setiap departemen dalam jangka waktu tertentu pasti akan dilakukan pergantian pejabat eselon I. "Dan, Departemen Perhubungan telah mengajukan pergantian pejabat eselon I, tidak semuanya, tapi beberapa pos penting saja," demikian Wapres Kalla. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007