Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana mengatakan, Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan UU Nomo 19 Tahun 2003 tetang Badan Usaha Milik Negara akan lebih menegaskan posisi dan fungsi BUMN.
"Pengaturan itu, termasuk soal pembentukan anak perusahaan oleh BUMN," kata Azam Azman pada diskusi "Forum Legislasi: RUU BUMN" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Azam Azman, BUMN selama ini relatif minim pengawasan dari publik, terutama pembentukan anak perusahaan.
Karena minimnya pengawasan sehingga rawan terjadi penyimpangan aset termasuk anggaran BUMN.
"Dalam RUU BUMN akan mengatur posisi anak perusahaan yang dibentuk BUMN menjadi lebih jelas dan transparan, guna menghindari potensi penyimpangan," katanya.
Ia menegaskan, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan, melalui penempatan direksi dan komisaris dari figur profesional yang memahami bidang kerja BUMN yang bersangkutan.
Azam melihat penempatan direksi dan komisaris BUMN saat ini banyak yang tidak paham terhadap bidang kerja BUMN yang dipimpinnnya.
"Karena kurang paham sehingga tugasnya lebih banyak seremonial," katanya.
Ketika ditanya apakah politisi dapat menjad komisaris BUMN, Azam mengatakan, bisa saja asalkan tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan atau pengurus partai politik.
"Politisi bisa saja, tapi harus fokus pada bidang tugasnya di BUMN," katanya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, masalah lain yang mendapat sorotan dalam RUU BUMN adalah pembidangan BUMN yang jelas dan spesifik sehingga tidak terjadi saling berebut tugas.
Sementara itu, peneliti dari LPEM Universitas Indonesia, Fitra Faisal menilai, pengelolaan BUMN sebelumnya jauh lebih baik dari sekarang ini.
Menurut dia, RUU BUMN mestinya mengatur bagaimana mengelola BUMN menjadi lebih baik yakni BUMN yang saat serta memiliki daya saing.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016