Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan kebijakan yang memungkinkan untuk menggantikan 3 in 1 hanya sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
"Opsi pengganti kebijakan 3 in 1 adalah ERP. Sedangkan sistem plat nomor ganjil genap hanya sebagai transisi saja, sambil menunggu ERP selesai," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.
Meskipun demikian, menurut dia, rencana pemberlakuan sistem ERP di sejumlah ruas jalan di wilayah ibu kota masih harus dimatangkan lagi. Selain itu, masih harus menunggu hasil evaluasi uji coba penghapusan 3 in 1.
"Kami menargetkan sistem ERP sudah bisa diterapkan mulai 2017. Namun memang harus ada beberapa fasilitas yang harus ditambah. Lagi pula, kami juga masih menunggu evaluasi 3 in 1 itu," ujarnya.
Dia menuturkan beberapa fasilitas penunjang ERP yang masih harus ditambah, antara lain armada bus serta fasilitas park and ride, sehingga warga memiliki opsi lain apabila ingin menggunakan angkutan umum.
"Park and ride itu kan dimaksudkan apabila ada pengendara yang tidak mau melewati ERP, jadi bisa memarkirkan kendaraannya, kemudian lanjut menggunakan angkutan umum," katanya.
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar uji coba penghapusan kebijakan 3 in 1 mulai 5 hingga 8 April dan 11 hingga 13 April 2016.
Uji coba itu dilakukan di lima ruas jalan, antara lain Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto hingga Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016