"Sampai saat ini dari pimpinan DPR belum menerima SK (surat keputusan) dari PKS, sehingga proses apapun belum. Saat ini keadaan masih seperti kemarin-kemarin, Fahri masih menjadi Wakil Ketua DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, pimpinan akan memproses secara administratif, kemudian melakukan rapat pimpinan dan bamus, bersama pimpinan fraksi di DPR.
Di samping itu, pimpinan juga perlu mempertimbangkan gugatan Fahri ke Pengadilan Negeri beberapa waktu mengenai pemecatan dirinya.
"Namun yang kita lihat Pak Fahri mengajukan gugatan ke pengadilan, sehingga pimpinan mempertimbangkan masalah itu. Sesuai Undang-Undang kita tidak bisa mengesampingkan apa yang sedang dilakukan Pak Fahri," tutur Agus.
Dia menegaskan, penarikan anggota dewan merupakan hak dari DPP partai yang bersangkutan. DPR dalam ini akan menjalani proses tidak terburu-buru.
"Penarikan seluruh anggota dewan yang berhak menentukan adalah fraksi masing-masing, dari DPP partai. Kita (DPR) menjalani proses ini dulu, kita tidak boleh melihat secara terburu-buru," pungkas Agus.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016