Beri kesempatan ke saya menguji keputusan itu apa benar. Hak saya dilindungi konstitusi dan UU,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah akan menyurati Pimpinan DPR dan fraksi-fraksi di DPR, untuk memberitahukan langkah hukum yang ditempuhnya pasca diberhentikan sebagai kader PKS.
"Beri kesempatan ke saya menguji keputusan itu apa benar. Hak saya dilindungi konstitusi dan UU," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Fahri meyakini pimpinan DPR dan pimpinan fraksi tidak akan menyetujui pergantiannya, meski saat ini PKS sudah menunjuk Ledia Hanifa sebagai penggantinya.
Fahri Hamzah menegaskan bahwa posisinya sebagai anggota DPR dan wakil ketua DPR tidak bisa langsung digantikan karena dirinya telah menempuh langkah hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatannya.
"Posisi saya tidak bisa diganggu. Kalau ada sengketa di luar harus berhenti disitu," ujarnya.
Fahri mengatakan, dirinya sebagai Sekretaris Koalisi Merah Putih, yang merekomendasikan Ledia untuk duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi sosial, agama, bencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
"Saya minta Ibu Ledia diprioritaskan karena jumlah perempuan di Fraksi PKS menurun, dari tiga menjadi satu. Dia lulusan ITB, bisa bicara dan mencerna secara baik," ujar Fahri.
Sebelumnya, Ketua Departemen Bidang Hukum PKS, Zainudin Paru mengatakan rapat Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS telah memutuskan Ledia Hanifa sebagai pengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.
"Wakil Ketua DPR Ledia Hanifa," katanya di Jakarta, Rabu (6/4).
Dia mengatakan, rapat DPTP juga menghasilkan keputusan yaitu mengangkat Mustafa Kamal sebagai Sekretaris Jenderal PKS menggantikan Taufik Ridho. Menurut dia, Abdul Hakim diangkat sebagai Wakil Sekjen PKS.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016