Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro akhirnya memastikan bahwa pembahasan rancangan undang-undang pengampunan pajak, yang bermanfaat untuk menambah potensi pajak baru segera dimulai pada masa sidang DPR selanjutnya.

"Insya Allah, kami dengan DPR akan membahas RUU pengampunan pajak. Itu akan dijadikan pintu masuk bagi wajib pajak agar mereka mau membawa uangnya kembali ke Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (5/4).

Kepastian itu disepakati setelah Presiden Joko Widodo pada akhir Maret menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya bergantung kepada UU pengampunan pajak untuk mendapat tambahan penerimaan negara pada tahun ini.

"Ada atau tidak ada tax amnesty, kita sudah membuat kalkulasi. Tidak ada ketergantungan kepada tax amnesty," kata Jokowi.

Pemerintah ketika itu belum melihat ada kepastian kapan pembahasan RUU tersebut di DPR dilakukan, setelah rapat Badan Musyawarah memutuskan pembahasan RUU pengampunan pajak ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Sejumlah fraksi di DPR masih ingin mempelajari RUU itu dan menyosialisasikan materinya lebih dulu.

Indonesia tengah menghadapi kebutuhan dana yang sangat besar untuk pelaksanaan pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur.

Di tengah kebutuhan itu, pemerintah memperkirakan target pendapatan APBN 2016 bakal meleset Rp290 triliun. Target penerimaan dalam APBN 2016 sebesar Rp1.822,5 triliun. APBN itu sendiri defisit Rp273,2 triliun karena belanjanya sebesar Rp2.095,7 triliun.

Salah satu sumber utama pendapatan negara itu adalah pajak. Untuk tahun anggaran 2016, penerimaan pajak ditargetkan Rp1.360,1 triliun.

Target itu juga diperirakan sulit dicapai karena realisasi penerimaan pajak 2015 hanya Rp1.060 triliun. Kondisi perekonomian global pada tahun ini relatif sama dengan tahun sebelumnya.

Itu artinya pemerintah harus melakukan upaya agar pelaksanaan pembangunan yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi terus berlanjut di tengah kurangnya pendapatan negara.

Karena sejumlah asumsi makro perekonomian Indonesia diperkirakan berubah, pemerintah akan mengajukan RUU Perubahan APBN 2016. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mengajukan pembahasan RUU pengampunan pajak atau "tax amnesty".

RUU pengampunan pajak itu harus dibahas terlebih dulu karena perkiraan pendapatan dan belanja dalam RAPBN Perubahan 2016 sudah dihitung dengan asumsi UU pengampunan pajak sudah gol. Jika UU ini disetujui, diperkirakan akan menambah penerimaan pajak sekitar Rp60 triliun.


Pengampunan pajak

Pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah dalam waktu setahun untuk menghapus bunga pajak maupun sanksi administrasi pajak atas ketidakpatuhan di masa lalu, asalkan WP memberikan data aset yang akurat dengan tetap membayar pajak pokok.

Untuk itu, sejak akhir 2015, pemerintah serius menggarap RUU Pengampunan Pajak untuk segera diajukan pembahasannya dengan DPR RI, dengan harapan kebijakan itu bisa dilaksanakan mulai 2016.

Menurut data Tax Justice Network pada 2010, tercatat ada 331 miliar dolar AS atau setara Rp4.500 triliun aset orang Indonesia yang ditempatkan di berbagai negara suaka pajak (tax haven), seperti Singapura dan lain sebagainya.

Sementara, laporan Global Financial Integrity pada 2013 menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat tujuh yang memiliki aliran dana tidak sah keluar negeri dengan perkiraan nilai Rp200 triliun per tahun.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menegaskan pentingnya kebijakan pengampunan pajak, karena bisa memberikan ruang fiskal yang besar bagi APBN serta berpotensi menambah WP baru.

Program ini, menurut Menkeu, menawarkan skema tebusan sebesar 2-6 persen dari harta yang dilaporkan. Sementara dalam situasi normal yakni pada era pertukaran informasi perpajakan pada 2018, tarif dan sanksi yang harus dibayarkan mencapai 48 persen dari aset yang dilaporkan.


IMF skeptis

Berkaitan dengan itu, Dana Moneter Internasional (IMF) merasa skeptis atas efektivitas pengampunan sanksi pajak yang diyakini pemerintah Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan pada 2016.

Kepala Misi IMF Luis E Bereur dalam telekonferensi pers di Jakarta, pertengahan bulan lalu, mengatakan penerapan "tax amnesty" di beberapa negara terbukti kurang berhasil mengakselerasi penerimaan negara.

Menurut dia, pemerintah Indonesia perlu melihat lebih detil dan jeli dalam merancang strategi untuk meningkatkan pendapatan negara.

Salah satu tantangan besarnya, lanjut dia, adalah bagaimana mengubah strategi pendapatan negara yang sebelumnya terlalu mengandalkan penerimaan dari sektor migas dan komoditas.

"Kami tidak begitu yakin. Kami sedikit skeptis dengan penerapan tax amnesty di mana pun, tapi kami harap kami keliru di Indonesia," kata Luis.

Dalam kesimpulan konsultasi ekonomi dan keuangan untuk Indonesia, Dewan Eksekutif IMF menilai kinerja pendapatan negara cukup rendah dalam beberapa tahun terakhir.

IMF mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki kebijakan pajak maupun administrasi perpajakan, agar dapat membiayai kebutuhan infrastruktur dan program prioritas lainnya seperti belanja transfer ke daerah.

Namun, secara umum, IMF menilai prospek ekonomi Indonesia dalam jangka menengah masih baik, terutama karena dukungan kebijakan pemerintah untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang menyeluruh bagi semua lapisan masyarakat.


Kemudahan investasi

Sedangkan Direktur untuk Analisa Ekonomi dan Dukungan Operasi Bank Pembangunan Asia (ADB) Edimon Ginting mengatakan agar kebijakan pengampunan pajak itu benar-benar efektif diterapkan di Indonesia, maka harus diiringi kemudahan berinvestasi.

Tujuannya agar modal yang kembali ke Indonesia memiliki kesempatan untuk berkontribusi pada pembangunan.

Ia mengharapkan persiapan kebijakan ini bisa dilaksanakan oleh pemerintah secara serius, salah satunya dengan menggalang dukungan dari pemangku kepentingan, agar hasil yang diharapkan berjalan maksimal.

Namun, menurut dia, kebijakan pengampunan pajak bukan solusi yang baik untuk menyelesaikan permasalahan dalam penerimaan negara, meski dampak positifnya bisa menambah basis WP baru.

Mantan menteri keuangan Chatib Basri mengatakan rencana kebijakan pengampunan pajak berpotensi memperluas data WP, apabila dijalankan secara efektif.

"Keunggulan tax amnesty, bukan soal uangnya kembali, tapi pemerintah bisa punya daftar tax base yang lebih luas. Sehingga tahun depan, dengan tax base yang lebih luas, pemerintah bisa menaikkan penerimaan pajak," katanya.

Chatib justru meragukan penerimaan pajak akan terdongkrak naik tahun ini, karena sebagian besar pembayar pajak besar merupakan perusahaan yang bergerak dalam sektor komoditas, yang harganya sedang turun di pasar global.

Sementara itu pengusaha nasional Arifin Panigoro menyetujui rencana pemerintah untuk memberlakukan pengampunan pajak, asalkan pemanfaatan dana yang sebelumnya berada di luar negeri itu berlaku efektif untuk pembangunan di dalam negeri.

"Saya pribadi oke saja, asal dana itu masuk ke sini untuk dipakai di dalam negeri, daripada di luar," kata Arifin yang mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu WP Besar Orang Pribadi yang berkontribusi kepada penerimaan pajak 2015.

Oleh Ahmad Buchori
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016