Manado (ANTARA News) - Tim Patroli Rayon Tameng Direktorat Sabhara Polda Sulawesi Utara meringkus sembilan orang yang diduga sedang melakukan judi sabung ayam.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, di Manado, Selasa, mengatakan kesembilan orang itu diamankan di Desa Pineleng, Kabupaten Minahasa.
"Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua ekor ayam jantan dan satu buah ring box tempat untuk mengadu ayam," katanya.
Dia mengatakan kesembilan pejudi sabung ayam diamankan saat Tim Rayon Tameng melaksanakan patroli dialogis menjelajahi tempat-tempat rawan kamtibmas.
Para pelaku ditangkap saat sedang asyik mengadu ayam jago di dalam sebuah "ring box".
Para pelaku itu masing- masing berinisial AW , EP, SJ, IS, ES , OW, keenamnya warga Desa Pineleng dan SY, NB keduanya warga Kelurahan Winangun serta FH (32) warga Karombasan Manado.
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan Tim Tameng Polda ke Polsek Pineleng untuk diproses hukum lebih lanjut.
Menurut Damanik, di tempat berbeda, Tim Patroli Rayon Tameng Direktorat Sabhara Polda Sulut juga mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik dan alat pemukul.
Keduanya masing-masing YB 20 tahun dan AL 15 tahun ditangkap saat Tim Tameng melaksanakan patroli dialogis di kawasan Malalayang Satu Lingkungan Dua Manado.
Kedua pemuda tersebut diserahkan ke Polresta Manado bersama barang bukti untuk diproses hukum.
Kasubdit Gasum Dit Sabhara Polda Sulut AKBP Linus Kendek, mengatakan Tim Tameng Sabhara akan terus berupaya melaksanakan patroli dialogis dan menyentuh daerah-daerah yang dianggap rawan kamtibmas.
"Hal ini kami lakukan sebagai upaya preventif atau pencegahan sebelum terjadinya tindakan kejahatan yang lebih jauh lagi," katanya.
Dia berharap, masyarakat dapat memberikan informasi-informasi yang akurat kepada aparat, terhadap berbagai aksi yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Pewarta: Jorie MR
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016