Mau mereka bikin bentuk badan usaha di Indonesia Join Venture atau bekerjasama dengan operator. Saya sampaikan kerjasama paling cepat adalah kerjasama dengan operator,"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengijinkan Penyediaan Layanan Aplikasi dan Konten Melalui Internet (Over the Top/ OTT) asing untuk menggandeng operator.

"Mau mereka bikin bentuk badan usaha di Indonesia Join Venture atau bekerjasama dengan operator. Saya sampaikan kerjasama paling cepat adalah kerjasama dengan operator," kata dia, usai sambatannya dalam gelaran Echelon 2016, di Jakarta, Selasa.

Sejauh ini, Rudiantara mengatakan, OTT asing yang telah membicarakan hal tersebut adalah Spotify, layanan streaming musik yang resmi meluncur di Indonesia pekan lalu bersama Indosat Ooredoo.

Sementara itu, Menkominfo mengaku belum mendapat informasi dari penyedia layanan streaming video film dan acara televisi asal Amerika, Netflix, yang kabarnya akan mendirikan perwakilan di Indonesia.

"Netflix belum ada kabar. Sampai saat ini belum ada informasi," ujar dia.

Lebih lanjut, Rudiantara menjelaskan, hadirnya OTT asing bersama operator di Indonesia tidak lain bertujuan agar masyarakat terlayani dan terproteksi.

Selain itu, langkah tersebut diambil untuk mengutamakan konsep level playing field (keadilan) di mana setiap pemain dalam sebuah pasar memiliki kesempatan yang sama untuk berhasil.

"Mereka (OTT asing) kerjasama dengan operator lalu operator yang memberitahu ke saya. Pada saat itu Spotify datangnya dengan Indosat, yang penting sebagai masyarakat komplain gampang, costumer service, consumer protection, data-data," ujar Rudiantara"Ada level playing field dari sisi kewajiban dan hak, kewajiban hukum dan kewajiban fiskal," tambah dia.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016