Jakarta (ANTARA News) - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan akan adil dalam menyikapi kasus Siyono.
"Kalau Densus 88 salah, pasti ada tindakan administartif," kata Luhut seusai Pemantapan Kepala Lapas dan Rutan Seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa.
Dia yakin bahwa Densus 88 telah mengerjakan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Charliyan menegaskan bahwa Polri memiliki dasar alat bukti yang kuat untuk melakukan operasi penangkapan terhadap terduga teroris dari Klaten, Jawa Tengah, Siyono.
"Densus 88 tidak salah tangkap. Ada alat bukti yang sah," ujar Anton, di Mabes Polri.
Menurut dia penangkapan Siyono merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sembilan orang anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI) pada Mei 2014.
Kemudian, dari penangkapan tersebut, tiga orang lainnya berhasil dibekuk yakni AW alias TG, BR dan DN.
"Berdasarkan keterangan dari tiga orang itu, terutama AW, terungkap bahwa Siyono menyimpan senjata," tuturnya.
Terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, dikabarkan meninggal di Jakarta, Jumat, 11 Maret, setelah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri.
Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi meminta keadilan terkait dengan meninggalnya suaminya.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016