Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI berencana akan melakukan klarifikasi pencairan uang yang diduga milik Tommy Soeharto (di rekening Banque Nationale de Paris atau BNP Paribas London tahun 2004, senilai 10 juta dolar AS). "Agar tidak saling menduga-duga, maka klarifikasi itu menjadi penting. Dalam rangka klarifikasi itulah, ada kebutuhan untuk mengundang para pihak terkait," kata anggota Komisi III DPR RI Lukman Hakim di Jakarta, Kamis. Namun, Lukman menegaskan, pemangilan sejumlah pihak terkait tersebut, masih belum diputuskan, karena masih bersifat wacana. Lukman menjelaskan bahwa terlalu dini untuk menyimpulkan jika ada ganjalan dalam proses pencairan uang yang diduga milik Tommy Soeharto tersebut. "Terlalu dini menyimpulkan ada ganjalan di sana-sini. Supaya publik mengetahui duduk persoalan sesungguhnya dan tidak menduga-duga maka perlu klarifikasi itu," tegas Lukman. Diperlukan sejumlah data apakah ada pencairan uang yang diduga milik Tommy itu, apakah benar masuk ke rekening Dephukham dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Lukman menegaskan, untuk saat ini informasi mengenai hal tersebut masih terbatas. Sebelumnya diberitakan, pada tahun 2004 saat Tommy menjalani pidana penjara untuk kasus kepemilikan senjata dan pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu pernah mencairkan dana di luar negeri dibantu kuasa hukumnya, Hidayat Achyar dari Kantor Hukum Ihza & Ihza. Pencairan dana Tommy sebesar 10 juta dolar AS di BNP Paribas London itu menjadi pemberitaan terkait adanya surat Departemen Kehakiman dan HAM.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007