"Semua unsur dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terbukti," ungkap JPU Sukatmini di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa.
JPU menilai perbuatan terdakwa dengan rekannya, Caca Gurning yang saat ini masih buron telah sengaja menyebabkan kematian Kopda Dadi Santoso.
"Ketika dihadang korban Kopda Dadi Santoso, terdakwa dan Caca Gurning tidak berniat untuk menghindari. Malah terdakwa mematuhi perintah Caca Gurning untuk menabrak korban. Padahal terdakwa mengetahui dampak dari perbuatannya tersebut," lanjut JPU dalam pertimbangan hukumnya.
Dalam tuntutannya, JPU menilai sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Diantara yang memberatkan terdakwa adalah Andi selalu memberikan keterangan berbelit-belit di dalam persidangan. Selain itu, yang terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya, dan tidak melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian.
Sementara, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah meminta maaf dan menyatakan belasungkawa kepada keluarga korban melalui Penasehat Hukumnya.
Atas pertimbangan itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan.
"Oleh karena itu, memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara," tegas JPU Sukatmini.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Zulkifli, menyebut kalau tuntutan JPU tersebut berlebihan. "Saya menilai tuntutan tersebut terlalu belebihan. Konsep damai yang kita kita ajukan tidak memberikan dampak terhadap tuntutan Jaksa," sebut Zulkifli.
Dalam sidang tersebut telihat beberapa anggota TNI AD memantau pembacaan tuntutan JPU. Namun tidak seperti biasa, hari ini hanya terlihat sekitar empat anggota TNI AD dari biasanya belasan prajurit terlihat setia memantau jalannya sidang.
Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Komplek MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada 26 Oktober 2015 lalu.
Kopda Dadi yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas saat ditabrak dengan sengaja pakai mobil yang dikemudikan terdakwa.
Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning masih dinyatakan buronan dan masih dicari Polresta Pekanbaru.
Kejadian ini berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di jalan areal perkarangan MTQ dan melihat segerombolan orang yang mengendarai 5 sepeda motor dan 1 mobil minibus jenis Kijang hiyam.
Kopda Dadi bermaksud untuk menghampiri segerembolan orang tersebut karena berbuat keributan, namun seluruhnya justru melarikan diri. Sementara itu, satu unit mobil yang turut kabur berlawanan arah justru memutar balik dan supir mobil itu menabrak dan menyeret Kopda Dadi.
Akibat kejadian tersebut, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi sendiri ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca peristiwa tersebut.
Pewarta: Fazar Muhardi dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016