Jakarta (ANTARA News) - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap pisang cavendish impor asal Filipina dengan nomor pos tarif 0803.00.90.00 (perubahan HS 0803.00.90.00 pada BTKI 2012) pada 31 Maret 2016.
“Penyelidikan dilakukan sesuai permohonan yang diajukan PT. Nusantara Tropical Farm untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan BMAD,” ujar Ketua KADI Ernawati melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pengenaan BMAD pada produk pisang cavendish asal Filipina telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011. Selanjutnya, sejak Juni 2014 sampai dengan sekarang Kementerian Pertanian mewajibkan penggunaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bagi mekanisme impor produk hortikultura, antara lain pisang cavendish berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 86/Permentan/OT.140/2013.
Berdasarkan data statistik, pada 2012 diketahui impor pisang cavendish sebesar 1.031 MT, pada 2013 sebesar 330 MT, pada 2014 sebesar 542 MT, dan pada 2015 sebesar 0 MT.
Setelah meneliti dan menganalisis bukti awal, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan; dan Permendag No. 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Permendag No. 76/M- DAG/PER/12/2012.
Terkait hal ini, Ernawati menyatakan bahwa KADI telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari Filipina, Kedutaan Besar Republik Indonesia, dan perwakilan pemerintahan di negara tersebut.
Bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan dapat pula menghubungi KADI.
"Mereka yang ingin terlibat diberi kesempatan menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugiannya secara tertulis kepada KADI, serta dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI," terang Ernawati.
Kesempatan untuk ikut berpartisipasi pada penyelidikan ialah selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman, dan disampaikan kepada Komite Anti Dumping Indonesia Kementerian Perdagangan Jalan M.I. Ridwan Rais No. 5 Gedung I lantai 5 dengan Telp/fax: 62-21-3850541 dan Email: kadi@kemendag.go.id.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016