Ke-52 WNA berkewarganegaraan Taiwan dan Tiongkok itu diamankan dari dua lokasi yakni di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan di sebuah rumah mewah di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai Bahagia RT 19, Kota Balikpapan."
Samarinda (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, mengamankan 52 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan terkait kejahatan "cyber crime".
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Fajar Setiawan, dihubungi dari Samarinda, Selasa menyatakan, ke-52 WNA asal Tiongkok dan Taiwan tersebut diamankan di dua lokasi di Kota Balikpapan pada Senin (4/4).
"Ke-52 WNA berkewarganegaraan Taiwan dan Tiongkok itu diamankan dari dua lokasi yakni di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan di sebuah rumah mewah di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai Bahagia RT 19, Kota Balikpapan," kata Fajar.
Pengungkapan itu, lanjut Fajar, berawal dari diamankannya 25 WNA di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, saat hendak berangkat ke Jakarta.
"Jadi, awalnya hanya 25 WNA diamankan di bandara saat hendak ke Jakarta. Mereka diamankan terkait dokumen keimigrasian. Ada yang mengaku paspor mereka dibawa temannya ke Jakarta namun tentu kami tidak percaya begitu saja karena bisa saja itu hanya modus. Karena terkait dokumen keimigrasian, mereka akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi," ujar Fajar.
Namun, polisi tetap melakukan penyelidikan terkait dugaan ke-25 WNA itu merupakan bagian dari pelaku kejahatan "cyber crime".
Dari penyelidikan itulah, tambahnya, polisi kemudian berhasil menangkap lagi 27 WNA berkewarganegaraan Tiongkok dan Taiwan.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai Bahagia RT 19, Kota Balikpapan yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan kejahatan "cyber crime".
Di rumah tersebut, tambahnya, ditemukan peralatan elektronik termasuk perangkat komputer yang diduga digunakan WNA tersebut melakukan kejahatan "cyber crime".
"Jadi, ada sebanyak 52 WNA yang diamankan dan yang terkait dengan dokumen keimigrasian akan diserahkan ke Kantor Imigrasi dan yang diduga melakukan kejahatan cyber crime akan diproses lebih lanjut oleh kepolisian," katanya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mereka melakukan kejahatan cyber crime di Kota Balikpapan namun sasarannya adalah orang-orang yang ada di negaranya. Kasus ini masih terus kami kembangkan," tegas Fajar Setiawan.
Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016