Fahri tidak hadir karena masih di Palembang."

Jakarta (ANTARA News) - Fahri Hamzah melayangkan gugatan terkait pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

Fahri diwakili oleh kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, di PN Jaksel pukul 11.00 WIB hingga jam 15.30 WIB untuk menyelesaikan proses registrasi gugatan ke PKS.

"Kami hari ini mewakili klien saya, Fahri Hamzah, yang telah mempercayakan sebagai kuasa hukumnya untuk melayangkan gugatan kepada pihak Partai Keadilan Sejahtera," kata Mujahid, selepas mendaftarkan gugatan di PN Jaksel.

Baca Juga : Fahri merasa aneh atas surat pemberhentiannya

Ia mengemukakan, Fahri Hamzah tidak hadir saat mendaftarkan gugatan tersebut karena berada di Palembang, Sumatera Selatan.

"Fahri tidak hadir karena masih di Palembang. Dia sudah menyerahkan kuasa pada kami sebagai kuasa hukumnya, dan kami bertindak atas nama Pak Fahri untuk mendaftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum di PN Jaksel hari ini," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Fahri berujar bahwa alasannya melaporkan partai berbasis Islam itu ke PN Jaksel karena kantor partai berada di lokasi yang sama.

"Gugatan ke PN Jaksel karena sesuai dengan lokasi kantor partai," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016