"Para Wajib Pajak yang hadir telah memberikan kontribusinya karena ini merupakan pajak maupun laba sendiri, bukan termasuk pajak orang lain dari PPN maupun PPh 21," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam pemberian penghargaan di Jakarta, Selasa.
Para Wajib Pajak Besar yang terdaftar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar ini memberikan kontribusi hingga mencapai Rp338,85 triliun atau hampir 32 persen dari total penerimaan pajak nasional pada 2015.
Total Wajib Pajak yang mendapatkan penghargaan karena kontribusi ke penerimaan pajak dan patuh serta kooperatif kepada petugas di Kantor Pelayanan Pajak masing-masing, berjumlah 23 Wajib Pajak Badan dan satu Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dengan pemberian apresiasi ini, Ken mengharapkan jumlah pembayar pajak yang patuh makin meningkat sesuai ketentuan berlaku dan kontribusi penerimaan dari para Wajib Pajak Besar bisa meningkat tiga hingga empat kali lipat.
"Saya juga memberikan apresiasi karena anda telah menunjukkan bahwa anda merupakan warga negara yang baik dan mau membayar pajak sesuai ketentuan serta peraturan perundangan-undangan berlaku," ujarnya kepada para penerima penghargaan.
Para Wajib Pajak Besar penerimaan penghargaan tersebut antara lain PT Bank Central Asia, PT Astra Sedaya Finance, The Hongkong and Shanghai Banking Corp Ltd, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Selain itu, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Unilever Indonesia, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motor, PT Samsung Electronics Indonesia, PT Jawa Power, PT Pertamina, PT Semen Indonesia dan PT Bio Farma.
Kemudian, PT Kimia Farma, PT Pupuk Indonesia, PT Perkebunan Nusantara III, Bank Indonesia, PT Telekomunikasi Selular, PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia dan Ir Arifin Panigoro.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016