Ini diatur spesifik oleh regulasi perbankan supaya kebijakan tersebut tidak timbulkan gejolak,"Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diminta segera berkoordinasi dalam menentukan kebijakan selanjutnya terhadap industri perbankan, menyusul kebijakan Kementerian Keuangan yang meminta pembukaan data kartu kredit untuk perpajakan.
Menurut Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Senin, kemungkinan diperlukan peraturan yang spesifik dari BI dan OJK, sebelum pembukaan data kartu kredit nasabah untuk perpajakan itu diterapkan.
"Ini diatur spesifik oleh regulasi perbankan supaya kebijakan tersebut tidak timbulkan gejolak," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Tiko, sapaan akrab Kartika, mengatakan hingga saat ini dirinya belum melihat koordinasi lebih lanjut dari OJK maupun BI mengenai kebijakan Kemenkeu tersebut.
Namun, Tiko mendengar suara konsumen yang mempertanyakan penghargaan atas privasi mereka, jika penggunaan uang mereka dalam kartu kredit diketahui oleh orang lain.
"Teman konsumen sampaikan kalau mereka keberatan masalah privasinya. kan cuma data belanja mereka, tapi itu privasi mereka," kata dia.
Dari sisi bisnis perbankan, Tiko meyakini kebijakan ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan.
"Kalau menurut saya sebenernya secara individu untuk transaksi belanja simpel transaksi yang tidak terkait pidana seharusnya tidak khawatir," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan peraturan kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit tidak melanggar regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Perbankan.
Lebih lanjut, Menkeu berpandangan, kebijakan itu untuk melihat keseuaian profil belanja para wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan jumlah pendapatan WP dalam surat pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan.
"Data ini diperlukan untuk profil WP OP, karena kita tidak punya akses ke rekening simpanan bank, sesuai UU Perbankan. Makanya yang ingin kita lihat profil belanja, belanja itu salah satunya dari kartu kredit," katanya.
"Berarti selama ini mengaku penghasilan Rp5 juta di SPT tidak benar, pajaknya harus diperbaiki. Kita akan memadukan antara data transaksi kartu kredit dengan profil wajib pajak," tambahnya.
Bambang menambahkan rencana ini sudah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, dan nantinya OJK akan melakukan sosialisasi kepada pihak perbankan maupun lembaga penerbit kartu kredit.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016