Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin menegaskan, impor barang modal bekas dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

“Oleh karena itu, impor barang modal bekas dapat dilakukan oleh perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi dan perusahaan manufaktur,” kata Menteri Saleh melalui siaran pers diterima di Jakarta, Senin.

Saleh mengatakan, barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih laik dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan skrap. Sementara itu, daftar barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan.

Secara lengkap, daftar barang modal yang ditentukan berdasarkan pos tarif telah dilampirkan dalam permenperin ini, yang dapat diunduh melalui situs Kementerian Perindustrian regulasi.kemenperin.go.id.

“Barang modal itu diantaranya memiliki pos tarif atau kode HS: 84, 85, 87, 89, dan 90,” sebut Saleh.

Ia menambahkan, khusus barang modal bekas untuk industri alat transportasi darat, dapat diimpor apabila berusia maksimal 15 tahun.

“Selain itu, impor generator dan alternator hanya diberikan untuk tujuan ekspor,” tegasnya.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016