Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang terlibat kasus suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta telah melayangkan surat pengunduran diri dari partai Gerindra pada Senin pagi.
"Pada pagi hari ini keluarganya menyampaikan surat dari Mohamad Sanusi kepada Ketua Umum DPP Gerinda Prabowo, isi suratnya mengenai pengunduran dirinya dari partai Gerindra termasuk dari DPRD," kata anggota Majelis Kehormatan Gerindra Permadi di Kantor DPP Gerindra, Jakarta.
Dia mengatakan surat tersebut akan segera disampaikan kepada Prabowo, dan menjadi wewenang DPP untuk menerima atau menolak pengunduran diri Sanusi tersebut.
Surat itu ditulis tanggal 2 April 2016, yang menurut Permadi sejak tanggal tersebut maka Sanusi bukan lagi anggota partai dan partai tidak berhak lagi membicarakan hal tersebut.
Anggota Majelis Kehormatan Gerindra lainnya yaitu Listiati menjelaskan sejak Sanusi menyatakan pengunduran diri maka partai tidak lagi memberikan bantuan hukum kepadanya karena Sanusi bukan lagi anggota partai.
"Mulai saat ini, itu adalah masalah hukum pribadinya dan kita tidak memberi bantuan hukum," kata dia.
Sampai saat ini Partai Gerindra belum mempunyai sikap resmi terhadap reklamasi
KPK resmi menahan Sanusi sebagai tersangka penerima suap.
Sanusi menjadi tersangka menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman, meski belum diketahui total commitment fee yang diterimma Sanusi.
Suap diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
(A074/B008)
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016