Semarang (ANTARA News) - Agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (laku pandai) banyak dibutuhkan oleh perbankan.
"Untuk persyaratan agen laku pandai dibagi menjadi dua yaitu laku pandai perorangan dan laku pandai berbadan hukum," kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Kantor Regional III Jateng-DIY I Ketut Suena di Semarang, Senin.
Untuk persyaratan agen laku pandai perorangan di antaranya bertempat tinggal di lokasi tempat penyelenggaraan laku pandai. Selain itu juga harus memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas yang baik.
"Agen laku pandai juga harus memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau kegiatan tetap lainnya selama paling singkat dua tahun. Syarat lain yang juga harus diikuti adalah belum menjadi agen laku pandai dari bank lain," katanya.
Sementara itu, untuk laku pandai berbadan hukum harus diawasi oleh otoritas pengatur dan pengawas, serta diperkenankan melakukan kegiatan di bidang keuangan. Selain itu juga merupakan perusahaan dagang yang memiliki jaringan ritel outlet.
Syarat lain di antaranya memiliki usaha yang menetap di satu lokasi dan masih berlangsung paling singkat dua tahun, mampu melakukan manajemen likuiditas sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh bank penyelenggara laku pandai.
Agen juga harus mampu menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan teknis untuk mendukung penyelenggaraan laku pandai dan memiliki teknologi informasi yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan laku pandai.
"Syarat yang tidak kalah penting baik dari laku agen perorangan maupun berbadan hukum adalah harus lulus proses uji tuntas oleh bank penyelenggara laku pandai," katanya.
Pihaknya berharap, dengan semakin banyaknya agen laku pandai, tingkat pemahaman dan transaksi keuangan masyarakat ke perbankan juga semakin meningkat.
Pewarta: Aris W Widiastuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016