Banjarmasin (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Kalimantan Selatan menggandeng aparat terkait untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di dalam lembaga pemasyarakat (lapas) yang ada di provinsi setempat.

"Saling koordinasi dan bekerjasama dengan aparat terkait ini sangat perlu dilakukan untuk berantas narkoba, kalau jalan sendiri-sendiri tidak akan maksimal hasilnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, ada beberapa aparat terkait yang digandeng untuk saling berkoordinasi di antaranya Polda Kalsel, BNNP Kalsel, Denpom VI/2 Banjarmasin dan Badan Intelijen Daerah Kalsel.

"Pemberantasan peredaran narkoba di lapas/rutan perlu penajaman komitmen bersama antara aparat terkait, mengingat jumlah penghuni lebih dari 7.700 warga binaan dan 4.000 kasus narkotika sehingga berpotensial menjadi tempat peredaran narkoba," katanya.

Imam terus mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan diperlukan kerja keras jajaran lembaga pemasyarakatan dan didukung oleh instansi terkait itu.

"Dengan adanya kerja sama dengan aparat atau instansi terkait ini kami bisa melakukan pemberantasan narkoba khususnya di dalam lapas/rutan yang ada di Kalsel," ujarnya.

Kemenkumham Kalsel juga sudah melakukan rapat koordinasi terkait kerja sama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang bertempat di aula Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Joko S, Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Arnowo, Waka Denpom VI/2 Banjarmasin Mayor Cpm Witanto dan perwakilan Badan Intelijen Daerah Kalsel Priyono.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Harun Sulianto mengatakan, permasalahan di lapas/rutan di Kalsel selain "over crowded" juga adanya 4.000 warga binaan narkoba.

Dari hasil rapat koordinasi diharapkan adanya sinergi antarinstansi dan disepakatinya strategi yang tepat dalam memberantas dugaan adanya peredaran gelap narkoba di dalam lapas/rutan di Kalsel.

"Hal itu harus dilakukan agar tidak terulang di Kalsel, kejadian yang dialami Rutan Bengkulu yang mengakibatkan jatuh korban jiwa dan terbakarnya rutan," kata Harun Sulianto.


Sebelumnya, akhir pekan lalu, tiga orang petugas lembaga pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan mendapat penghargaan atas kinerja mereka yang menggagalkan masuknya narkoba ke dalam lapas.


"Ketiga petugas lapas itu diberikan piagam perghargaan karena aksinya menggagalkan masuknya narkoba," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Sayudi di Banjarmasin, Jumat.


Ia mengatakan, tiga petugas lapas yang mendapat piagam penghargaan itu di antaranya Mael Simanulang dari Lapas Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin.


Mael Simanulang mendapat penghargaan karena berhasil menggagalkan dan menangkap tangan dua orang narapidana yang sedang menggunakan sabu-sabu di samping bak penampungan air di dalam Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada 13 Maret 2016.


Selain Mael, yang juga mendapat piagam perhargaan adalah Siti Fatimah dan Tomi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, Hulu Sungai Utara.


Petugas Lapas Amuntai Siti Fatimah berhasil menggagalkan masuknya obat-obatan terlarang sebanyak 698 butir jenis zineth (charnopen) dan 3.895 butir dextro oleh pengunjung Lapas Amuntai pada 12 Maret 2016.


Sedangkan untuk petugas Lapas Amuntai bernama Tomi pada 3 Maret 2016 berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram yang juga dilakukan oleh pengunjung lapas setempat.


"Saya berterima kasih dan bangga kepada Mael Simanulang yang berusia 54 tahun dan ibu Siti Fatimah usia 52 tahun serta Tomi masih berdedikasi kerja tinggi sebagai petugas pemasayarakatan dan patut menjadi contoh bagi insan pemasyarakatan lainnya," katanya.


Kepala Divisi Pemasayarakatan Kanwil Kemenkumham Harun Sulianto mengatakan untuk petugas yang berhasil mengungkap peredaran narkoba akan diberikan penghargaan.


Sedangkan untuk petugas yang terbukti ikut serta dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.


"Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila itu terbukti bersalah melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk pemecatan," katanya.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016