"Kami dorong proses hukumnya oleh kepolisian," kata Bambang di Semarang, Senin.
Kedua sipir tersebut masing-masing berasal dari LP Klaten dan Sragen.
Menurut dia, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pegawai Kemenkumham yang terbutk terlibat penyalahgunaan narkotika.
Dua sipir, masing-masing dari LP Sragen dan Klaten ditangkap di luar lembaga pemasyarakatan pada tahun ini.
Dua kasus tersebut, menurut dia, bukan yang pertama kalinya menjerat oknum sipir.
Beberapa waktu lalu, kata dia, sipir LP Pasir Putih Nusakambangan juga harus menjalani proses hukum karena tersangkut penyalahgunaan narkotika.
Ia mengungkapkan dari 10.509 warga binaan yang menghuni berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah, sekitar 40 persennya tersangkut kasus narkotika.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016