Bantuan dana partai politik sudah dibicarakan, namun masih ada banyak kesulitan makanya belum bisa dinaikkan,"Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzzaman menyetujui jika jumlah dana partai politik dari pemerintah dinaikkan.
"Bantuan dana partai politik sudah dibicarakan, namun masih ada banyak kesulitan makanya belum bisa dinaikkan," kata Rambe di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan dana yang diberikan pemerintah tidak dapat menutupi kebutuhan partai.
"Partai memiliki tanggung jawab yang besar, tetapi tidak didukung dengan dana. Kalau pemerintah tidak dapat menaikkan dana itu, maka ubah saja Undang-Undang Partai Politik, biarkan partai politik memiliki badan usaha untuk mendanai kehidupannya," kata Rambe yang berasal dari fraksi Golkar.
Dia mengatakan dana itu digunakan untuk menyiapkan pemimpin, pendidikan politik dan menyerap aspirasi masyarakat.
Menurut dia, idealnya dana partai politik itu naik 30 persen, dan dapat dinaikkan secara bertahap.
Selama ini pemerintah telah memberikan dana bantuan untuk partai politik sebesar Rp108 per suara per tahun.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan pendanaan partai politik oleh negara dinaikkan dari Rp108 menjadi Rp5.000 per perolehan satu suara, untuk membantu keuangan partai politik.
"Kalau sekarang itu satu suara hanya Rp108, itu kurang sekali. Harusnya Rp5.000 per suara untuk membantu keuangan partai politik," ujar Fadli Zon dalam diskusi bertema Jalur Perseorangan Penguatan Demokrasi atau Deparpolisasi yang diselenggarakan MMD Initiative di Jakarta, Rabu (30/3).
Politikus Gerindra itu mengatakan partai kesulitan melakukan penggalangan dana. Menurut dia sejak era orde baru, sejatinya tidak ada partai yang bisa hidup hanya mengandalkan iuran anggota.
"Partai hidup dari potongan gaji anggotanya di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Maka perlu dipikirkan ke depan bagaimana parpol mendapatkan suatu dana," ujar Fadli.
Dia menekankan karena tidak bisa hidup dari iuran anggota, maka untuk mengusung kepala daerah partai kerap mempertanyakan kesiapan dana calon bersangkutan yang semata-mata untuk kepentingan kampanye calon tersebut.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016