Saya rasa KPK tidak mungkin mengambil keputusan secara sembarangan, pasti ada alasannya. Makanya, saya dukung terus.
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sangat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan proses hukum terkait proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

"Saya rasa KPK tidak mungkin mengambil keputusan secara sembarangan, pasti ada alasannya. Makanya, saya dukung terus," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Lebih lanjut, pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu mengaku siap apabila dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi yang juga berkaitan dengan proyek reklamasi tersebut. 


Selain memenuhi panggilan KPK, mantan Bupati Belitung Timur itu juga mengaku siap untuk memberikan data-data yang diperlukan oleh KPK untuk proses penyelidikan kasus tersebut.

"Saya siap kalau dipanggil KPK. Kita harus hargai dan kasih keterangan kenapa kasus itu bisa terjadi. Selain itu, Saya juga pasti akan kasih semua data yang dibutuhkan KPK. Sekarang saya tunggu dan lihat saja bagaimana prosesnya," ujar Ahok.

Seperti diketahui, tercatat ada sembilan perusahaan pengembang yang ikut ambil bagian dalam pembangunan sebanyak 17 pulau buatan di proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Sembilan pengembang itu, antara lain PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group), PT Jaladri Eka Pakci, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). 

Baca Juga : Korupsi pengembang besar Indonesia termasuk korupsi besar

Dari sembilan pengembang tersebut, baru dua pengembang yang mempeoleh izin pelaksanaan, yakni PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera. Sementara yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip, bukan izin pelaksanaan.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan pada Desember 2014.

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016