... itu masih proses yang harus dilakukan di dalam negeri, maupun di Singapura...Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, mengatakan Kementerian Luar Negeri akan segera memproses pemulangan tersangka korupsi IPO Bank Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dari Singapura begitu ada permintaan dari Kejaksaan Agung.
Mattalitti juga masih menjadi ketua umum PSSI Pusat, organisasi keolahragaan terbesar di Indonesia yang dibekukan pemerintahan Joko Widodo, berujung pada kenihilan kompetisi resmi sepakbola Indonesia.
Pemerintah kemudian menggelar beberapa turnamen sepakbola tingkat nasional di dalam negeri untuk mengisi kekosongan kompetisi.
"Kami masih menunggu, sampai Jumat kemarin belum ada permintaan dari otoritas untuk mengembalikan dia ke Indonesia, kalau sudah ada permintaan akan segera kami proses," kata Nasir, di Ruang Palapa Kementerian Luar Negeri, di Pejambon, Jakarta, Senin.
Terkait Indonesia dan Singapura yang belum mempunyai perjanjian ekstradisi, dia mengatakan, rencana jalinan kerja sama ekstradisi telah beberapa kali dibahas, baik di tingkat menteri maupun pejabat senior.
"Tapi, itu masih proses yang harus dilakukan di dalam negeri, maupun di Singapura," kata dia.
Meskipun belum memiliki perjanjian ekstradisi, namun dia menyatakan, koordinasi dengan pemerintah Singapura terkait pengembalian tersangka pidana korupsi dapat dilakukan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Mattalitti sebagai tersangka korupsi atas hibah sebesar Rp5 miliar, yang diduga digunakan untuk membeli saham Bank Jatim pada 2012. Matallitti telah tiga kali mangkir dari pemanggilan.
Kemudian, pada 17 Maret 2016, dia diketahui meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia dan kini diketahui berada di Singapura.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pembahasan perjanjian ekstradisi dengan Singapura telah dibahas secara serius sejak 2005 lalu, dengan mengacu pada UU Ekstradisi 1979.
Menurut ICW, selain ekstradisi, Indonesia juga perlu serius untuk membahas pengembalian aset yang dilarikan ke Singapura oleh terpidana ekonomi dan korupsi melalui ASEAN Mutual Legal Assistance.
Melalui ASEAN Mutual Legal Assistance itu, suatu negara anggota ASEAN dapat meminta pengembalian aset yang dilarikan ke negara lain yang sama-sama meratifikasi perangkat hukum regional itu.
"Kami masih menunggu, sampai Jumat kemarin belum ada permintaan dari otoritas untuk mengembalikan dia ke Indonesia, kalau sudah ada permintaan akan segera kami proses," kata Nasir, di Ruang Palapa Kementerian Luar Negeri, di Pejambon, Jakarta, Senin.
Terkait Indonesia dan Singapura yang belum mempunyai perjanjian ekstradisi, dia mengatakan, rencana jalinan kerja sama ekstradisi telah beberapa kali dibahas, baik di tingkat menteri maupun pejabat senior.
"Tapi, itu masih proses yang harus dilakukan di dalam negeri, maupun di Singapura," kata dia.
Meskipun belum memiliki perjanjian ekstradisi, namun dia menyatakan, koordinasi dengan pemerintah Singapura terkait pengembalian tersangka pidana korupsi dapat dilakukan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Mattalitti sebagai tersangka korupsi atas hibah sebesar Rp5 miliar, yang diduga digunakan untuk membeli saham Bank Jatim pada 2012. Matallitti telah tiga kali mangkir dari pemanggilan.
Kemudian, pada 17 Maret 2016, dia diketahui meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia dan kini diketahui berada di Singapura.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pembahasan perjanjian ekstradisi dengan Singapura telah dibahas secara serius sejak 2005 lalu, dengan mengacu pada UU Ekstradisi 1979.
Menurut ICW, selain ekstradisi, Indonesia juga perlu serius untuk membahas pengembalian aset yang dilarikan ke Singapura oleh terpidana ekonomi dan korupsi melalui ASEAN Mutual Legal Assistance.
Melalui ASEAN Mutual Legal Assistance itu, suatu negara anggota ASEAN dapat meminta pengembalian aset yang dilarikan ke negara lain yang sama-sama meratifikasi perangkat hukum regional itu.
Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016