Mereka punya konstitusi yang istilahnya begini, saya coba ingat bahasa inggrisnya, `pelibatan angkatan bersenjata asing di dalam wilayah Filipina diatur oleh sebuah perjanjian. Itu adalah mandat konstitusi mereka yang tak mungkin mereka langgar."

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyampaikan proses upaya pembebasan WNI yang disandera kelompok militan Abu Sayyaf di Filipina.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM di Jakarta, Senin sore, Menlu Retno menyampaikan bahwa telah diperoleh sejumlah opsi untuk membebaskan WNI tersebut.

"Saya diutus presiden berkomunikasi dan sebagainya, komitmen pemerintah Filipina sangat jelas dalam rangka membantu pembebasan 10 WNI yang disandera, kita lakukan langkah koordinasi," ujar Retno.

Menurut dia, hingga saat ini pasukan TNI belum memasuki wilayah Filipina akibat terbentur dengan konstitusi negara tersebut yang mengatur kerja sama pertahanan.

"Mereka punya konstitusi yang istilahnya begini, saya coba ingat bahasa inggrisnya, pelibatan angkatan bersenjata asing di dalam wilayah Filipina diatur oleh sebuah perjanjian. Itu adalah mandat konstitusi mereka yang tak mungkin mereka langgar," ujarnya memaparkan.

Sedangkan untuk opsi penyelamatan yang dibahas dalam rapat tersebut, Menteri Retno mengaku tidak bisa menyampaikannya dengan alasan menjaga keselamatan WNI yang disandera.

"Tetapi opsi kita kaji terus, rapat koordinasi ini untuk memilih atau mengelola opsi yang ada," tukas Menteri Retno menambahkan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Ryamizard enggan berkomentar mengenai detil proses pembebasan dan hanya mengonfirmasi bahwa posisi kelompok militan Abu Sayyaf telah dikepung militer Filipina.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016