Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan standard tarif bawah untuk Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar yang akan diberlakukan di ibukota ditetapkan sebanyak Rp30.000.
“Tarif bisa naik-turun,” kata Basuki di Jakarta, Senin. Uji coba ERP dilakukan untuk mendapatkan pola kepadatan lalu lintas, seperti hari maupun jam sibuk.
Misalnya, ketika dengan harga Rp 30.000 masih banyak yang melewati jalan, tarif bisa saja naik menjadi Rp 50.000.
Ketika jalan sepi karena banyak pengemudi yang menghindari ERP, pemerintah akan menurunkan tarif.
Ahok, panggilan Basuki, mengatakan sewaktu-waktu bisa saja tidak dipungut bayaran alias gratis ketika melewati jalan berbayar, misalnya bila tol atau atau jalur lainnya macet sehingga kendaraan dialihkan ke jalan ber-ERP.
“Intinya, kita atur volume kendaraan,” kata dia.
Ahok menjelaskan biaya Rp 200.000 yang dikenakan untuk alat ERP bukan berupa pembelian melainkan jaminan.
Bila pengemudi berganti kendaraan dan mengembalikan alat tersebut, uang juga kembali, kata Ahok.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016