"Kami tidak akan hadir ke pertemuan tersebut. Karena pertemuan itu ilegal. Pertemuan yang menyerupai muktamar dan ilegal," kata Ketua PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz di Jakarta, Minggu.
Menurut Djan, penyelenggaraan muktamar islah ilegal karena melanggar putusan MA 601 yang telah memenangkan kubunya.
Pihaknya pun mengaku tak menerima keputusan Kementerian Hukum dan HAM, yang menyerahkan penyelenggaraan muktamar islah itu ke kepengurusan Muktamar Bandung 2011, karena kepengurusan tersebut dinilai sudah kedaluwarsa.
"Kami sudah minta pengurus seluruh Indonesia untuk mengabaikan undangan (Muktamar Islah). Kira-kira sikap saya terhadap muktamar yang dibawa ke presiden, kami menolak karena bertentangan dengan hukum," kata dia.
Djan beranggapan, sejak awal kubunya sudah menyatakan keputusan dan membuka pintu seluas-luasnya kepada rekan sesama partai yang berbeda haluan untuk bergabung bersama kepengurusannya.
Sayangnya, sambung Djan, di tengah jalan ada kubu lain yang mendorong disahkannya kembali kepengurusan Muktamar Bandung 2011 untuk menggelar muktamar islah.
Terlebih kubu ini didukung oleh Menteri Agama, yang dinilai Djan, seharusnya tak ikut lagi dalam urusan politik seperti ini.
"Saya akan membuat laporan resmi ke Presiden untuk menguji ulang. Jangan sampai dia dapat masukan salah. Jangan sampai presiden hadir," kata dia.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016