Jakarta (ANTARA News) - Nasabah disarankan berhati-hati dalam menaruh dananya di bank sehubungan akan diberlakukannya program penjaminan atas simpanan di bank maksimal Rp100 juta mulai 22 Maret 2007. "Ini pendapat saya bukan kebijakan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," kata Direktur Eksekutif LPS Krisna Wijaya di Jakarta, Kamis, saat diksusi Amankah Uang Simpanan di Bank Pasca Penjaminan Simpanan Rp100 juta. Untuk itu Krisna menyarankan masyarakat menyimpan di bank yang tercatat resmi. Selain itu, katanya, masyarakat harus hati-hati jika ada bank yang memberikan bunga yang tidak wajar yakni tingkat suku bunga di atas LPS. Dalam memberikan jaminan, LPS selain menetapkan batas simpanan maksimal juga berdasarkan suku bunga. Saat ini batas suku bunga simpanan yang dijamin adalah maksimal 9,25 persen. Namun, Krisna mengatakan, saat ini selurh bank baik 130 bank umum maupun 2119 bank perkreditan rakyat sudah masuk program penjaminan LPS. Ia juga mengatakan, penjaminan diberikan atas satu nasabah untuk satu bank. Sehingga jika seorang mempunyai simpanan lebih dari Rp100 juta ia dapat menyimpannya di dua bank yang berbeda atau di satu bank tapi atas dua nama yang beda. Saat ini, kata Krisna, sekitar 98 persen simpanan berada di bawah Rp100 juta. Sementara itu Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengatakan, tanggal 22 Maret adalah "kick off" (titik permulaan) perbankan untuk meningkatkan kinerjanya agar mampu menarik nasabah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007