Penyalahgunaan izin tinggal ini akibat diterapkannya kebijakan bebas visa bagi 174 negara,"

Sleman (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Menusia DI Yogyakarta mewaspadai keberadaan tenaga kerja asing ilegal yang ada di Kabupaten Sleman akibat penyalahgunaan izin tinggal.

"Penyalahgunaan izin tinggal ini akibat diterapkannya kebijakan bebas visa bagi 174 negara," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum HAM) DIY Sulistiarso, Minggu.

Menurut dia, kebijakan bebas visa diharapkan meningkatkan keuntungan di sektor pariwisata. Namun, hal tersebut masih berdasarkan asumsi apakah kenaikan siginifikan dikarenakan kebijakan bebas visa.

"Persoalan di balik bebas visa ini akan menghadirkan penyalahgunaan izin tinggal dengan hadirnya tenaga kerja ilegal," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi adanya pelanggaran izin tinggal yang masuk ke Indonesia denga memperketat informasi dan pengawasan melalui kerjasama dengan hotel-hotel yang ada di DIY khususnya Sleman.

"Kami telah menerapkan aplikasi online dimana setiap tamu asing yang menginap harus dilaporkan ke pihak Imigrasi. Karena biasanya mereka berkunjung ke Indonesia dengan alasan wisata untuk kemudian melakukan kegiatan lain seperti menjadi pekerja," katanya.

Sulistiarso mengatakan, langkah ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni setiap warga negara wajib melaporkan keberadaan orang asing yang menginap minimal 1x24 jam.

"Laporan tersebut, memudahkan petugas imigrasi untuk melakukan pemetaan. Tentunya tanpa mengganggu privasi mereka," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan data Kantor Imigrasi, ada sekitar 1.089 orang asing yang tinggal di DIY.

"Dari jumlah tersebut diduga ada warga asing yang menyalahi ketentuan tinggal di dalam negeri dengan memanfaatkan celah bebas visa," katanya.

Selain itu, kata dia, dikhawatirkan tidak semua orang asing memiliki tujuan positif saat mengunjungi Indonesia. Bisa saja mereka termasuk dalam jaringan kejahatan internasional. Seperti narkoba, terorisme hingga perdagangan manusia.

"Di Yogayakarta memang ditemukan izin tinggal yang melebihi batas, namun jumlahnya belum bisa dipastikan," katanya.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi berbagai ancaman dengan diterapkannya bebas visa, termasuk bila ada jaringan penyalahgunaan narkoba.

"Aturan bebas visa dapat mendongkrak kunjungan wisata khususnya di Sleman. Apalagi, selama ini destinasi wisata khususnya candi yang ada di Sleman memiliki daya tarik tersendiri bagi turis asing," katanya.

Pewarta: Victorianus SP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016