Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Rektor Universitas Airlangga Surabaya Prof Fasichul Lisan mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pendidikan Unair.
"Boleh dan silakan kalau mau mengajukan praperadilan karena itu haknya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan usai menjadi pembicara pada kuliah tamu wawasan kebangsaan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Sabtu.
Pada kasus ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan data sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk ada atau tidaknya tersangka baru.
"Penggeledahan lalu sudah dilakukan, sekarang masih mengumpulkan data dan menganalisanya. Setelah itu ditentukan langkah berikutnya," ucapnya.
Karena masih dalam tahap proses, lanjut dia, KPK belum menjadwalkan pemanggilan Prof Fasich untuk diperiksa lebih dalam oleh penyidik, termasuk tahapan penahanan.
"Tahapan pemanggilan saja belum. Pelan-pelan, dan jangan terburu-buru. Yang pasti penyidik tetap bekerja menyelesaikan kasus ini," katanya.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Airlangga Surabaya menyarankan Prof Fasich menempuh jalur praperadilan.
Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah langkah, terutama untuk ahli hukum dari Surabaya maupun Pusat, bahkan guru besar Unair juga diakuinya siap memberikan pendampingan hukum bagi rektor dua periode itu.
Beberapa nama kuasa hukum yang disiapkan, kata dia, antara lain Mahdir Ismail, Jansahrul, bahkan pengacara kondang sekaligus ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
"Yang jelas semua ahli hukum Unair dikerahkan, tapi keputusan ada di Prof Fasich, beliau mau menerima atau tidak," kata Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unair itu.
KPK menetapkan Fasichul Lisan sebagai tersangka pada Rabu (30/3) untuk tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan dengan kerugian negara Rp85 miliar dari total anggaran pembangunan rumah sakit sebesar Rp300 miliar.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016