... ada wacana lain, yaitu untuk mempermudah WNI yang sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia untuk kembali menjadi WNI...
London (ANTARA News) - Sampai saat ini belum ada rencana Indonesia mengakui dwikewarganegaraan, namun ada wacana untuk memberikan kemudahan bagi WNI yang melepaskan kewarganegaraan Indonesia alias eks WNI, untuk kembali menjadi WNI.

Hal itu diungkapkan pejabat di Kedutaan Indonesia di London, Eka Suripto, pada paparan pelayanan kekonsuleran fungsi protokol dan konsuler Kedutaan Indonesia di London, seturut keterangan dari perwakilan Indonesia itu, Sabtu.


Paparan Suripto yang didampingi koleganya, Ilham Effendy, menarik perhatian dan pertanyaan dari anggota Dharma Wanita yang juga terdiri dari masyarakat Indonesia di Inggris.


Penulis buku masakan yang telah menetap di London, Sri Owen, bertanya tentang pengakuan dwikewarganegaraan bagi WNI.


Dijawab Suripto, "Kami belum melihat dalam waktu dekat. Namun ada wacana lain, yaitu untuk mempermudah WNI yang sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia untuk kembali menjadi WNI."


Dia tidak mengungkap jumlah WNI yang telah beralih kewarganegaraan, pun yang ingin kembali menjadi WNI setelah beralih status kewarganegaraan itu.

Selain itu juga ditanyakan tentang pergantian paspor walau masih memiliki visa yang berlaku, serta KTP elektronik yang harus diurus di Jakarta dan visa sosial-budaya untuk relawan yang berlaku selama 60 hari dan bisa diperpanjang di kantor imigrasi setempat.

"Jika ada rencana tinggal lebih lama, disarankan agar pihak sponsor di Indonesia mengajukan permohonan ke imigrasi di atas enam bulan. Setelah disetujui baru Kedutaan Besar Indonesia di London dapat mengeluarkan visa," ujarnya.

Suripto dan Effendy juga menjelaskan tentang visa bebas kunjungan ke Indonesia yang diberlakukan sejak 2 Maret lalu melalui Peraturan Presiden Nomor 21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 104/2015.

Effendy menjelaskan, jumlah negara penerima BVK bertambah menjadi 169 negara, dimana sebelumnya hanya 90 negara.

Klasifikasi visa ini adalah wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, menghadiri rapat, dan lain-lain; kecuali untuk kunjungan jurnalistik.


Untuk sementara bebas visa kunjungan itu masih sepihak dari Indonesia, belum secara resiprokal. Perundingan dan negosiasi serta dialog untuk menjadikan bebas visa kunjungan ini tengah ditempuh pemerintah.

"Kementerian Luar Negeri terus berusaha untuk pendekatan pembebasan visa, langkah pertama melalui pembebasan visa paspor diplomatik dan dinas. Saat ini, sedang negosiasi pembebasan visa Schengen bagi WNI," ujarnya.

Ada beberapa negara Afrika dan Pasifik yang sudah memiliki bebas visa untuk WNI. Untuk Jepang, bisa bebas visa dengan pasport elektronik. Namun bisa juga mendaftar ke pemerintah Jepang, sehingga untuk perjalanan berikutnya bisa dibebaskan.

Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016