Jakarta (ANTARA News) - Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada (42), yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang sedianya digelar Kamis, 8 Maret, ditunda hingga Selasa, 13 Maret 2007. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Resni Muchtar menyampaikan pihaknya belum siap dengan requisitor atau surat tuntutan pidana terhadap terdakwa dan meminta penundaan pada Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning. Pada sidang sebelumnya (22/2) Majelis Hakim telah memberi waktu dua pekan kepada jaksa untuk menyusun requisitor, setelah proses persidangan tertutup untuk mendengar keterangan saksi-saksi fakta, saksi-saksi ahli, hingga keterangan terdakwa Erwin Arnada. Dalam sidang yang dihadiri anggota dan tokoh-tokoh Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Umat Islam (FUI) itu sempat dibacakan petisi yang menuntut Majelis Hakim menjatuhkan putusan seberat-beratnya terhadap Erwin Arnada. Pemred Majalah Playboy Indonesia itu diancam pidana penjara selama dua tahun delapan bulan, karena media yang dipimpinnya dituduh telah menyiarkan gambar-gambar yang dinilai melanggar kesopanan. Sidang yang digelar di Ruang Garuda itu dijaga ketat ratusan petugas kepolisian, sementara di halaman PN Jakarta Selatan yang dipenuhi hampir 100-an pengunjuk rasa juga diamankan puluhan petugas dan dua mobil meriam air. (*)
Copyright © ANTARA 2007