... korupsi besar yang melibatkan swasta dan yang paling penting lagi ini contoh paripurna dimana korporasi mempengaruhi kebijakan publik...
Jakarta (ANTARA News) - KPK menilai korupsi oleh AW, presiden direktur satu grup pengembang besar Indonesia, dan salah satu pemimpin fraksi di DPRD DKI Jakarta, MS, merupakan korupsi besar alias grand corruption.
"KPK sangat prihatin dan ini kami bisa mengatakan ini adalah bisa dikategorikan grand corruption karena dari awal kami berlima ingin menyasar korupsi-korupsi besar yang melibatkan swasta dan yang paling penting lagi ini contoh paripurna dimana korporasi mempengaruhi kebijakan publik," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK, Kamis (31/3), menggelar operasi tangkap tangan terhadap empat orang, dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MS dan TP, selaku asisten pribadi di grup pengembang besar nasional itu. Selanjutnya KPK juga menyasar AW.
"Bisa dibayangkan bagaimana kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak, tapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korparasi tertentu, kami berharap hal ini tidak terjadi lagi di Indonesia," tambah Syarif.
AW disangkakan menyuap MS terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
"Perlu kami jelaskan proyek besar reklamasi sudah banyak diributkan sejak dulu dan diprotes karena dianggap bertentangan UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, UU Perikanan, dan lain-lain sehingga kebijakan ini tidak tidak sinkron dengan UU di atasnya," jelas Syarif.
KPK pun menilai hal ini contoh penting untuk menunjukkan pengaruh korporasi dalam pembuatan peraturan.
"KPK sangat menanggap kasus ini sangat penting karena merupakan ini contoh paripurna tentang bagaimana kroporasi mempengaruhi pejabat publik untuk kepentingan yang sempit bukan umum," tegas Syarif.
Sedangkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai, memang banyak perusahaan yang mencoba mengatur peraturan perundang-undangan.
"Corporation rules the country banyak terjadi, perusahaan mengatur-ngatur pemerintah, mulai dari rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, undang-undang dan lain-lain dan ini harus dihentikan," kata Situmorang.
Grup pengembang besar nasional itu melalui anak usahanya, PT MWS, diketahui telah mengantongi proyek reklamasi untuk tiga pulau buatan seluas 165 hektar.
Dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta akan ada 17 total pulau yang dibuat seluas 5.100 Hektare.
PT MSW sampai saat ini belum mereklamasi Pulau G (Pluit City) meski perusahaan telah mengantongi izin reklamasi senilai Rp4,9 triliun dari total proyek pengembangan mencapai Rp 50 triliun.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016