....Saya sangat berharap hal-hal seperti ini tidak diulangi terus..."

Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPK Agus Rahardjo berharap penyuapan tidak terjadi lagi setelah Operasi Tangkap Tangan terhadap petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dengan penuh rasa keprihatinan, kami terpaksa mengumumkan hal-hal yang masih banyak terjadi di negara kita. Saya sangat berharap hal-hal seperti ini tidak diulangi terus mudah-mudahan di waktu yang akan datang segera bisa berkurang dengan cepat," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

KPK pada Kamis (31/3) menangkap tiga orang di hotel Best Western, Cawang pada pukul 09.00 WIB yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang swasta yaitu Marudut.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang 148.835 dolar AS (sekitar Rp1,96 miliar) agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kajati DKI Jakarta.

Anggota Komisi Kejaksaan Ferdinan Andi Lolo yang juga datang ke KPK menilai bahwa penangkapan tersebut memberikan dampak buruk bagi kejaksaan.

"Harus dipahami sekarang kejaksaan dalam paradigma baru, tidak terkait paradigma lama. Pimpinan Kejaksaan secara tegas melalui elemen-elemen pengawasan dan elemen intelijen harusnya membersihkan hal-hal buruk dalam kejaksaan termasuk yang seperti ini karena ini membawa dampak buruk bagi kejaksaan," kata Ferdinan di gedung KPK.

Namun Ferdinan mengaku belum pernah mendapat laporan terkait pelanggaran jaksa-jaksa di DKI.

"Belum ada," jawab Ferdinan saat ditanya mengenai pengaduan jaksa di Kejati DKI Jakarta.

KPK juga sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus tersebut hingga Kamis pukul 05.00 WIB.

Tapi Ferdinan juga tidak dapat berkomentar mengenai kebutuhan penonaktifan keduanya.

"Kita masih belum melihat dasar fakta-faktanya apa. Ke depannya nanti baru ditentukan apa langkah-langkah yang harusnya dilakukan," ungkap Ferdinan.

Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Dadang Trisasongko menilai bahwa kasus ini adalah momentum bagus untuk membenahi kejaksaan.

"Kerja sama KPK dan Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus suap di tubuh Kejaksaan ini menarik untuk dicermati. Ini adalah momentum yang sangat bagus bagi KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengefektifkan proses pembenahan di dalam jajaran Kejaksaan," kata Dadang melalui pesan singkat.

Apalagi karena faktor rendahnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia adalah karena maraknya praktik korupsi di lembaga lembaga penegak hukum.

"Jadi, KPK sudah bergerak ke arah yang tepat untuk memperkuat mitranya yaitu kejaksaan dalam memberantas korupsi. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan KPK adalah membantu Kejaksaan Agung untuk membangun sistem pencegahan korupsi di tubuh Kejaksaan," ungkap Dadang.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016