Tentunya setelah jelas status hukum yang bersangkutan ya langsung kita berhentikan
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberhentikan dua pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) yang ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret terkait perkara suap jika mereka terbukti bersalah.
"Jika jika benar-benar dua pejabat Brantas Abipraya terlibat, maka akan kami berhentikan terhitung mulai ditetapkan menjadi tersangka," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro di Jakarta, Jumat.
Imam mengatakan saat ini Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham PT Brantas Abipraya sedang melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap KPK maupun direksi perusahaan.
"Tentunya setelah jelas status hukum yang bersangkutan ya langsung kita berhentikan," ujar Imam.
Sesuai ketentuan, ia menjelaskan, jika seorang pejabat BUMN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum maka Dewan Komisaris dapat langsung menonaktifkan yang bersangkutan.
KPK menangkap dua pejabat PT Brantas Abipraya dan satu orang dari sektor swasta dalam operasi tangkap tangan 31 Maret di Jakarta Timur terkait perkara dugaan suap kepada jaksa untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi perusahaan BUMN PT Brantas Abipraya yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016