"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon gugur," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Sebelumnya pada Rabu (23/3) MK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara terkait UU Pendidikan Tinggi tersebut namun para pemohon tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh MK dengan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi perihal Panggilan Sidang.
Selain itu Mahkamah, melalui juru panggil, sebelum hari persidangan telah menghubungi para Pemohon sehari sebelum hari persidangan melalui telepon dan mengirim pemberitahuan melalui layanan pesan singkat (SMS), namun para Pemohon tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan keterangan apapun.
Berdasarkan hal tersebut, MK kemudian menilai para Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan permohonan a quo.
"Dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, Mahkamah harus menyatakan permohonan para Pemohon gugur," ujar Arief.
Sebagaimana diketahui bahwa pemohon menyatakan bahwa hak konstitusional mereka telah dilanggar dengan berlakunya UU a quo.
Pelanggaran hak konstitusional tersebut terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara norma dengan pelaksanaan UU terutama dalam Pasal 63 hurud c UU a quo.
Pemohon menilai bahwa ketentuan a quo memiliki potensi untuk membuka kemungkinan bagi pendidikan tinggi untuk mengubah orientasi pelayanan, dari lembaga pendidikan yang berorientasi murni sebagai wadah memperoleh pendidikan menuju lembaga pendidikan yang berorientasi bisnis dan usaha.
Hal tersebut dianggap pemohon akan berdampak buruk pada kondisi pendidikan di Indonesia.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016