"Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui keberadaan undang-undang tersebut. Apalagi, UU disabilitas baru disahkan," kata HM Nasir Djamil di Banda Aceh, Kamis.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, sosialisasi terhadap UU disabilitas ini penting karena dalam undang-undang tersebut diatur hak mereka yang menyandang cacat.
Banyak hak penyandang disabilitas yang diatur dalam undang-undang tersebut, seperti hak atas akses sarana publik, hak pendidikan, hak mendapat pelayanan kesehatan.
"Bahkan, undang-undang disabilitas juga mengatur hak politik penyandang cacat, termasuk mengatur bagaimana seorang penyandang cacat menjabat sebagai kepala daerah," sebut HM Nasir Djamil.
Selain itu, sebut HM Nasir Djamil, sosialisasi ini penting karena undang-undang tersebut mengamanahkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas atau KND.
Komisi ini, sebut dia, untuk memastikan agar undang-undang maupun hak disabilitas berjalan dengan baik. KND juga menjadi pengawas terhadap pemenuhan hak-hak bagi penyandang cacat.
"Karena itu, kami menyajak pemerintah maupun masyarakat untuk menyosialisasikan undang-undang disabilitas ini. Sosialisasi untuk memastikan hak-hak mereka penyandang cacat terpenuhi.
Anggota DPR RI asal Aceh itu menyebutkan, dirinya ikut menyosialisasikan UU disabilitas. Sosialisasi tersebut diikuti puluhan penyandang cacat di Banda Aceh dan sekitarnya.
"Sosialisasi ini merupakan tugas anggota DPR RI di masa reses. Sosialisasi UU disabilitas ini penting karena banyak masyarakat tidak mendapatkan informasi," sebut HM Nasir Djamil.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016