Bengkulu (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) Rumah Tahanan Negara Malabero yang terbakar.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Kamis mengatakan olah TKP tersebut untuk mengambil sampel kebakaran yang akan dijadikan tambahan bahan penyidikan.
"Kita ambil beberapa sampel yang dibutuhkan untuk mengungkap kejadian kebakaran ini," kata dia.
Sampel diambil dari ruang tahanan tempat yang menjadi asal api kebakaran, yakni dari kamar tahanan nomor empat.
"Dari kamar tersebut kita juga menemukan lubang di lantai kamar dengan kedalaman 52 sentimeter, dan diameter 17 sentimeter," katanya.
Kepolisian akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan lubang di kamar tahanan nomor empat tersebut.
"Kita tidak bisa menduga-duga digunakan untuk apa, kita tunggu saja hasil penyelidikannya," ucapnya.
Untuk hasil penyelidikan sementara dari kamar tahanan nomor tujuh tempat korban tewas terbakar, menurut Kapolres, terlihat ada upaya untuk membuka pintu ruangan, namun tidak bisa dibuka sampai akhirnya Rutan Malabero hangus terbakar.
"Dari beberapa keterangan, ada upaya untuk dibongkar. Jeruji kamar itu kuat, sudah ada bekas-bekas upaya untuk membuka, tapi tetap tidak roboh," ucapnya.
Oleh karena api semakin besar, tahanan lain yang berusaha membantu membongkar pintu kamar tersebut menyerahkan upaya merobohkan pintu ke penghuni kamar.
"Sempat minta maaf mereka kepada penghuni kamar nomor tujuh, sempat juga dikasih tiang net voli, dimasukkan ke dalam," kata Ardian.
Jumlah tiang net voli yang dimasukkan ke dalam kamar nomor tujuh yakni sebanyak dua buah dan satu buah tiang bendera berukuran kecil.
"Yang memberi bermaksud supaya penghuni juga bisa berupaya sendiri, tetapi sudah berupaya merobohkan tetap tidak bisa," ujarnya.
Akibat kebakaran tersebut, lima orang penghuni kamar nomor tujuh Rutan Malabero tewas pada peristiwa yang terjadi pada Jumat malam 25 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WIB.
Pewarta: Boyke LW
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016