Denpasar (ANTARA News) - Sebanyak 14 terdakwa pegawai Dinas Pendapatan Gianyar, Bali, yang diduga melakukan korupsi uang perjalanan dinas sebesar Rp94 juta lebih dihukum masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
"Ke-14 terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor," ujar Ketua Majelis Hakim Dewa Suarditha di Denpasar, Kamis.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali itu, Ke-14 terdakwa yang dihukum satu tahun penjara yakni Dewa Made Putra, Ketut Ritama, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi dan Ni Ketut Juniantari, I Ketut Puja, I Made Darmaja.
Kemudian, I Nyoman Sulandra, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Ni Made Ayu Purniasih, A.A Istri Agung Yuniariwati, dan I Made Suparta, I Komang Yastra, I Made Wirawan.
Vonis hakim kepada 14 terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider empat bulan kurungan.
Namun, yang membedakan hakim memberi subsidair yang lebih besar kepada terdakwa Dewa Made Putra selam tiga bulan. Sedangkan, ke-13 terdakwa lainnya dikenakan subsider dua bulan.
Untuk denda kepada 14 terdakwa sama dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. Hal yang memberatkan hukuman para terdakwa, karena para terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang negara.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo dan tim kuasa hukum ke-14 terdakwa masing-masing didampingi kuasa hukum berbeda, yakni I Ketut Ritama yang didampingi kuasa hukumnya Bernadin SH menyatakan pikir-pikir.
Kemudian, terdakwa Dewa Made Putra yang didampingi kuasa hukumnya Made Loster, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Suasana Nira Saputra, Ni Ketut Juniantari dengan kuasa hukumnya, Gede Ade Ariasa juga menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan, 10 terdakwa yaitu I Ketut Puja, I Made Darmaja, I Komang Yastra, I Made Wirawan, I Nyoman Sulandra, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Ni Made Ayu Purniasih, A.A Istri Agung Yuniariwati, dan I Made Suparta yang didampingi kuasa hukumnya Hidayat Permana juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam surat dakwaan itu dijelaskan secara jelas bahwa ada dua kelompok yakni empat orang berangkat ke Bangkok dan 10 orang lainnya pergi ke Gunung Salak, Dispenda Depok dan Mangga Dua dengan menggunakan uang pemerintah daerah setempat.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016