Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan iuran peserta mandiri asuransi sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri Kelas III tetap Rp25.500 per bulan per orang.
"Kelas III ini memang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan dalam Perpres Nomor 19 menjadi Rp30.000 dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Melalui kebijakan yang baru, dia menjelaskan, dalam kondisi tertentu peserta BPJS Kelas III juga dimungkinkan mendapatkan layanan di kelas yang lebih tinggi.
"Karena tidak boleh ada diskriminasi dalam hal itu maka yang seperti itu yang bersangkutan diperbolehkan di kelas I. Jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III dalam perjalanan ketika di sakit perlu perawatan kelas I sekarang diperbolehkan," katanya.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan, kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Revisinya, iuran bulanan peserta Kelas I yang awalnya Rp59.500 naik menjadi Rp80 ribu, peserta Kelas II yang semula Rp42.500 naik menjadi Rp51 ribu, dan peserta penerima bantuan iuran naik dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu. Sementara iuran peserta Kelas III tetap Rp25.500 per bulan.
"Kami melihat dalam kondisi seperti ini maka untuk Kelas III perlu ada perlindungan yang diberikan oleh negara, negara hadir dalam persoalan itu. Hanya untuk Kelas III karena memang paling bawah," kata Pramono.
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016