Ketiganya adalah pengurus di LSM Ikatan Masyarakat Bersatu (IMBAS) Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam pemerasan terhadap seorang Sekretaris Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran yakni Ayi (47)."

Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Pebayuran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menangkap tiga orang oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat di wilayah setempat yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan.

"Ketiganya adalah pengurus di LSM Ikatan Masyarakat Bersatu (IMBAS) Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam pemerasan terhadap seorang Sekretaris Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran yakni Ayi (47)," kata Kapolsek Pebayuran AKP Siswo di Bekasi, Kamis.

Pelaku tersebut masing-masing bernama Dani Wardana (34), Ade Gunawan (22) dan Mulyadi Efendi (29).

Menurut dia, kronologis kasus itu bermula saat LSM tersebut melayangkan surat laporan perihal dugaan penyelewengan dana program perbaikan rumah tidak layak huni pada 2015 dan 2016 di wilayah itu.

"Dalam laporan LSM itu, Kades Bantarjaya dianggap terlibat dalam penyelewengan anggaran tersebut," katanya.

Dikatakan Siswo, pelaku Mulyadi secara tiba-tiba menawarkan jasa penyelesaian kasus tersebut agar tidak sampai ke Kejaksaan Negeri Cikarang dengan imbalan uang.

"Mulyadi mengaku sebagai wartawan kontributor MNC yang seolah mau membantu supaya kasus itu dapat diselesaikan dengan meminta uang sebesar Rp50 juta," katanya.

Pelaku bahkan memberikan batas waktu 1x24 jam kepada korban untuk mencairkan dana permintaan itu bila tidak ingin kasusnya sampai ke pihak Kejari.

"Karena kepala desa merasa takut, akhirnya disepakati untuk bernegosiasi sebesar Rp30 juta dengan pembayaran secara angsuran," katanya.

Selanjutnya, korban meminta perlindungan hukum kepada kepolisian dan disepakati untuk menjebak para pelaku.

"Akhirnya terjadilah penyerahan uang sebesar Rp5 juta pada Rabu (30/3) di Kampung Kedunglotong RT01/RW06 Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi," katanya.

Menurut Siswo, petugasnya berhasil menangkap tangan para pelaku usai menerima uang pencairan tersebut.

"Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta, tiga unit ponsel, surat pelaporan dari LSM IMBAS yang ditujukan kepada Kepala Desa Bantarjaya," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016