Saya akan terbitkan Surat Edaran mungkin besok atau lusa,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara segera melaksanakan uji publik Peraturan Menteri (Permen) terkait perusahaa layanan berbasis internet global (OTT/Over The Top).

Menurut Rudiantara saat peluncuran kerjasama perusahaan layanan streaming musik asal Swedia, Spotify, dan Indosat Ooredoo di Jakarta, Rabu malam, dirinya akan segera menerbitkan Surat Edaran untuk mensosialisasikan uji publik tersebut.

"Saya akan terbitkan Surat Edaran mungkin besok atau lusa," katanya.

Ia mengatakan, uji publik sangat diperlukan terutama untuk mendapatkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan baik jajaran pemerintah, swasta maupun masyarakat. Dengan demikian, aturan tersebut nantinya dapat diimplementasikan dengan baik.

Menteri Rudiantara sebelumnya mewacanakan akan mengatur OTT yang selama ini belum ada aturannnya. Aturan yang diwacanakan tersebut diantaranya mewajibkan OTT asing untuk berbentuk badan usaha tetap (permanent esthablisment) di Indonesia. Badan usaha tetap tersebut bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerja sama dengan operator.

Dengan demikian, menurut dia, nantinya OTT di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya. Adanya badan hukum tetap, akan membuat pelanggan maupun pekerja dapat berurusan dengan perusahaan, dan ada yang bertanggung jawa

Selain itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga tidak dirugikan, karena dengan adanya badan usaha tetap tersebut, maka OTT memiliki kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, dengan Badan Usaha Tetap juga akan membuat persaingan yang sejajar dengan OTT di Indonesia.

Perusahaan layanan berbasis internet global (OTT) di antaranya seperti Facebook, Twitter, wa, Line, Netflix maupun Uber.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016