Bandarlampung (ANTARA News) - Sriyanto alias Telek, terdakwa kasus narkoba, dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin dalam sidang di Pengadilian Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
"Menuntut pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Sabiin di depan Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Jaksa menyatakan Sriyanto alias Telek menjadi perantara atau kurir dalam hal jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram, dan bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Sriyanto dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU disebutkan Sriyanto menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi warna kuning dengan logo Ferari sebanyak 244 butir pada Selasa, 21 Juli 2015, sekitar pukul 12.30 WIB, di Desa Tanjung Rame Kecamatan Suban Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, Sriyanto juga memiliki sabu-sabu seberat 44 gram dan daun ganja seberat 80 kilogram.
Narkoba tersebut diperoleh Sriyanto dari M Yusri (masih buron/DPO) yang menghubungi Sriyanto untuk menitipkan pil ekstasi sebanyak 500 butir, sabu-sabu dengan berat 44 gram, dan daun ganja seberat 80 kg.
Saat itu M Yusri mengatakan bahwa tugas Sriyanto hanya menyimpan barang tersebut dan menunggu perintah jika ada pembeli. Sriyanto bersedia untuk mengantarkan pesanan kepada para pelanggan atas perintah dari M Yusri.
Pada 23 Juli 2015 sekitar pukul 12.00 WIB, atas perintah M Yusri Sriyanto diminta untuk mengantarkan ganja sebanyak 15 paket dengan berat 15 kg kepada pembeli yang saat itu menunggu di parkiran PKOR Wayhalim Bandarlampung.
Pembeli itu ternyata tak kunjung datang, justru rencana transaksi itu terendus oleh polisi yang akhirnya menangkap Sriyanto dan menggelandangnya ke Polda Lampung.
Pengakuan Sriyanto, narkoba tersebut sebagian besar disimpan di rumahnya. Bersama aparat kepolisian, Sriyanto mengambil narkoba yang disimpan di dapur miliknya.
Hasil sitaan barang bukti keseluruhan, Polda Lampung mengamankan pil ekstasi warna kuning dengan logo Ferari sebanyak 244 butir, sabu-sabu seberat 44 gram, dan daun ganja seberat 80 kilogram.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pengacara Sriyanto.
(B014/S024)
Pewarta: Budisantoso B & Roy BP
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016