Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional (Komnas) Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan menyatakan sebanyak 557 dari 16.709 kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang 2006 dilakukan oleh pejabat publik dan aparat negara.
"Sebanyak 557 pejabat publik dan aparat negara itu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Ketua Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Kamala Chandrakirana, di Jakarta, Rabu.
Data tersebut merupakan catatan tahunan terhadap perempuan, dan merupakan upaya keenam Komnas Perempuan dalam mengumpulkan data dari 258 lembaga mitra yang menangani kasus tersebut di tanah air.
Ia mengatakan pejabat dan aparat negara yang melakukan kekerasan itu terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) 391 kasus, guru 53 kasus, anggota DPR/DPRD tujuh kasus, dan TNI/Polri 106 kasus.
Disebutkan, bentuk KDRT yang dilakukan oleh pejabat publik dan aparat negara itu adalah penganiayaan terhadap istri, dan eksploitasi seksual dalam bentuk janji untuk mengawini.
"Selain itu, terdapat juga 22 kasus kekerasan yang dilakukan oleh kapasitas aparat negara dan penegak hukum, dengan melakukan kekerasan dalam proses peradilan, yaitu, sejak penangkapan, penahanan dan persidangan," katanya.
Menurut dia, secara keseluruhan untuk kekerasan terhadap perempuan (KTP) sepanjang 2006 mencapai 22.512 kasus, dan kasus terbanyak adalah KDRT sebanyak 16.709 kasus atau 76 persen.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007