"Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama lima bulan, denda Rp12 juta dan subsider 1 bulan," kata hakim Burhanuddin saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Ia mengemukakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan JPU yakni pasal 310 ayat 3 dan ayat 1 undang-undang tahun 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga tidak melihat dampak yang ditimbulkan di sekitar lokasi kejadian," katanya.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan fakta persidangan yakni keterangan istri Kuswanto, Srikanti, yang saat kejadian mengalami patah kaki kanan.
"Korban sudah memaafkan terdakwa dan meminta terdakwa dihukum seringan-ringannya," katanya.
Selain itu, kata dia, hakim juga mempertimbangkan adanya perdamaian yang dilakukan terdakwa dimana terdakwa memberikan santunan kepada korban dan mengganti sepeda motor korban yang rusak karena peristiwa itu.
"Terdakwa juga siap memberikan pekerjaan pada anak korban serta menyekolahkan anak-anak korban hingga SMA atau sederajat," katanya.
Hal-hal yang memberatkan, kata dia, terdakwa telah mengemudikan kendaraannya dengan tidak memperdulikan keadaan di sekitarnya.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, sudah ada perdamaian serta korban dan korban menganggap ini sebagai musibah serta meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya," katanya.
Atas putusan ini, kuasa hukum dan juga jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan keputusan hakim ini.
Kecelakaan maut mobil Lamborghini terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo pada Minggu dini pagi pada 29 November 2015. Dalam kecelakaan maut tersebut, mobil yang dikendarai oleh Wiyang menabrak korban yang sedang membeli minuman kesehatan STMJ.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016