Jakarta (ANTARA News) - Tiga kapal asing yang tengah mencari ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, akhir pekan lalu, ditangkap jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL). "Tiga kapal nelayan Vietnam itu adalah MV Tan Phu Cuong, MV Yen Nhi dan kapal MV Pramongchai," kata Kepala Dinas Penerangan Armabar Letkol Laut Hendra Pakan, di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan, ketiga kapal yang melakukan kegiatan ilegal itu ditangkap di sekitar perairan Kepulauan Riau oleh KRI TNI AL yang tengah melakukan patroli di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Kapal MV Tan Phu Cuong ditangkap oleh KRI Cut Nyak Dien dan ditemukan ikan campuran sekitar satu ton serta sejumlah surat dokumen berupa tiga buku dan empat lembar surat berbahasa Vietnam. "Dalam penangkapan itu KRI Cut Nyak Dien sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali karena kapal yang dinakhkodai Nguyen Than Tuong, berusaha melarikan diri," kata Hendra. Sementara itu, kapal MV Yen Nhi yang berbobot 87 GT dengan jumlah ABK 14 orang dan dinakhkodai Le Cuang My ditangkap KRI Cut Nyak Dien, setelah kapal itu terapung-apung selama empat hari di perairan ZEEI. "Kapal itu terapung-apung selama empat hari untuk menunggu kapal-kapal Vietnam lainnya yang tengah mencari ikan," ungkap Hendra. Sementara itu, kapal MV Pramongchai ditangkap KRI Sultan Thaha dan saat ditangkap kapal yang dinakhkodai Samlit itu tidak dilengkapi Izin Usaha Perikanan (IUP), Surat ijin Berlayar (SIB), daftar ABK, Sertifikat Kelaikan Kapal dan SIKPI. Kapal-kapal itu ditahan di stasiun TNI AL (Sional) Tarempa, Kepulauan Riau, untuk diproses hukum lebih lanjut. Beberapa waktu silam sebanyak 65 orang ABK kapal Vietnam, Thailand dan Myanmar ilegal dipulangkan ke negaranya masing-masing. Sedangkan Sional Tarempa beberapa waktu silam memulangkan 17 warga Thailand yang sempat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah RI.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007