Sidoarjo (ANTARA News) - Proses ganti rugi bagi warga empat desa, yaitu Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin dan Desa Siring, Desa Renokenongo, serta Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, hingga kini belum ada titik terang, bahkan pihak PT Lapindo Brantas meminta persyaratan berupa surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).PT Lapindo Brantas Inc. yang proyeknya menyemburkan lumpur panas sehingga menenggelamkan sejumlah desa itu kini menambah persyaratan yang dianggap belum dipenuhi warga untuk mendapatkan ganti rugi atas lahan dan permukiman mereka yang terkena dampak luapan lumpur, yakni memiliki surat IMB. "Itu persyaratan yang dibuat-buat, yang tidak mungkin bisa dipenuhi warga, karena sebagian besar rumah warga tidak memilki IMB," kata Sidik, warga Kedungbendo di Sidoarjo, Rabu.Lapindo sebelumnya telah mensyaratkan untuk bisa mendapat ganti rugi cash and carry, yaitu tanah, lahan dan rumah yang terkena luapan lumpur harus bersertifikat. Syarat itu sempat menimbulkan polemik, karena tidak semua lahan/tanah di empat desa tersebut sudah bersertifikat.Persyaratan IMB itu sendiri diputuskan setelah tim yang terdiri dari Pemkab Sidoarjo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Lapindo Brantas Inc., melakukan verifikasi ulang atas data luas dan status kepemilikan lahan dan bangunan warga korban lumpur di Desa Jatirejo, Desa Renokenongo, Desa Kedungbendo, serta Kel. Siring, yang diputuskan mendapat ganti rugi diawali pembayaran uang muka 20 persen. Mengenai kebijakan syarat IMB itu tidak disangkal Kepala Bappekab Sidoarjo, Vino Rudy Muntiawan, yang juga ketua pengarah tim verifikasi. "Syarat IMB itu atas permintaan dari tim Lapindo, dan memang sudah kita sosialisasikan melalui perwakilan warga dan kepala desa," katanya menegaskan. Namun demikian, persyaratan itu sifatnya tidak memaksa. Artinya, jika warga mengakantongi IMB, maka harus diserahkan sebagai persyaratan untuk mendapatkan ganti rugi bangunan rumahnya senilai Rp1,5 juta per meter persegi. "Ini penting, untuk mengetahui kepastian luas bangunannya," katanya. Menyinggung mereka yang tidak mengkantongi IMB, Vinno mengatakan, tidak harus mengurus IMB, untuk memenuhi persyaratan itu. Warga bisa menggunakan data yang sudah dimiliki. "Ya, tidak apa-apa dan untuk luas bangunanya tetap memakai data yang sudah ada," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007