"Hutan yang rusak itu, termasuk di eks areal pertambangan emas tanpa izin (peti) di Dongi-Dongi," kata Kepala Balai Besar Taman Nasonal Lore Lindu (TNLL), Sudayatna di Palu, Rabu.
Menurut dia, jika tidak segera direhabilitasi sangat memungkinkan terjdinya bencana alam tanah longsor dan banjir.
"Ini yang tidak dipikirkan oleh masyarakat penambang ilegal tersebut," katanya.
Ia mengatakan, masyarakat hanya tahu menambang demi memenuhi kebutuhan hidup, tetapi mereka tidak sadar bahwa jika hutan rusak dampaknya sangat besar bagi keselamatan jiwa manusia.
Ke depan, katanya, pihak Balai Besar TNLL akan memprogramkan rehabilitasi semua lahan yang sudah rusak, terutama eks tambang emas di wilayah Dongi-Dongi.
Ia mengatakan peti Dongi-Dongi sudah ditutup sejak 29 Maret 2016.
Semua penambang dan para pedagang yang selama beberapa bulan terakhir melalukan aktivitas menambang dan menjual berbagai kebutuhan sehari-hari di lokasi tambang telah meninggalkan lokasi.
"Kami berharap pascapenertiban yang dilakukan aparat gabungan Polri/TNI, Polhut dan Satpol PP, tidak ada lagi warga yang masuk ke areal untuk menambang," kata dia.
Jika ada warga yang kembali menambang, maka bersangkutan langsung diamankan dan diseret ke pengadilan untuk menjalni proses hukum.
Eks lokasi peti Dongi-Dongi masuk dalam kawasan TNLL yang merupakan salah satu dari sejumlah cagar biosfer yang ada di dunia ditetapkan oleh UNESCO Tahun 1977.
Luas areal TNLL secara kesekuruhan mencapai 217.000 hektare sebagian masuk Kabupaten Poso dan Sigi.
Pewarta: Anas Masa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016